Esposin, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Badan Usaha Milik Negara itu, Senin (9/11/2015).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kuasa hukum R.J. Lino, Rudi Kabunang, memastikan kliennya menghadiri undangan penyidik. "Pak Lino datang sekitar pukul 09.00 WIB," kata Rudi saat dihubungi wartawan, Senin.
Mengenai materi pemeriksaan, Rudi enggan menerka-nerka apa yang akan dikonfirmasi penyidik untuk kliennya tersebut. Menurut dia pihaknya menyerahkan seluruh kasus tersebut ke kepolisian.
"Nanti saja dilihat seperti apa pemeriksaannya," imbuh Rudi.
Untuk diketahui, pemanggilan ini merupakan kali kedua untuk Lino setelah pada pemanggilan Senin pekan lalu yang bersangkutan tak hadir lantaran keberatan terhadap surat pemanggilan. Penyidik menganggap ketidakhadiran itu sebagai mangkir.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi 10 unit mobile crane disidik sejak Agustus 2015. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu pun diduga diwarnai penggelembungan anggaran.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 45 saksi. Rata-rata, para saksi adalah karyawan Pelindo. Atas kasus itu, penyidik sudah menetapkan Direktur Tekhnik Pelindo Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.