Esposin, JAKARTA - Polri memastikan penyidikan kasus PT Pelindo II di Bareskrim Polri tetap berjalan, meskipun Dirut PT Pelindo II R.J. Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"[Penyidikan] Jalan terus. Tidak masalah. Kan kasusnya berbeda, di Mabes Polri yang kasus mobile crane, sedangkan di KPK yang kasus pengadaan quay container crane," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, di Jakarta, Minggu (20/12/2015).
Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK bila kedepan kepolisian masih memerlukan Lino untuk diperiksa. "Kalau misalnya, Lino ditahan KPK, kami bisa pinjam dia untuk diperiksa," kata dia.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane, Lino telah diperiksa Bareskrim sebanyak tiga kali dalam status sebagai saksi. Ia menambahkan kendati masih berstatus sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan Lino bisa terseret dalam kasus mobile crane tersebut.
Dia menambahkan penyidik Polri telah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk mencari barang bukti pendukung. Selain itu, kepolisian juga sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan ditemukan kondisi beberapa mobile crane tidak dapat beroperasi dengan baik.
"Mobile crane tidak dapat mengangkat beban yang disiapkan, beberapa peralatan mengalami kerusakan," kata Agung.
Sejauh ini Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.