Esposin, JAKARTA - Aparat Subdit Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menelusuri aset Pelindo II terkait pembelian 10 unit mobile crane.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Ya kita dalami soalnya kan masih dugaan," kata Kepala Subdit Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Pol. Golkar Pangarso, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/9/2015).
Golkar mengatakan dalam menelusuri aset tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui aliran dana tersebut ke mana saja.
Dia menegaskan dalam kasus ini penyidik sudah menemukan titik terang baik itu dugaan pencucian uang dan korupsinya, tinggal masing-masing direktorat fokus mengusut sesuai bidangnya.
"Ya nanti untuk pemeriksaan dugaan korupsinya, itu di Tipidkor [Direktorat Tindak Pidana Korupsi]," kata dia.
Untuk diketahui pada 2012, Pelindo II membeli 10 unit mobile crane senilai Rp45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo.
Proses pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd. Adapun proses pembelian ini menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.
Penyidik menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena menunjuk langsung pemenang tender. Selain itu, Pelindo diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang yang mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.