Esposin, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II terkait pengadaan mobile crane masih terus ditangani Polri.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pada Senin (25/1/2016), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan 10 unit Mobile Crane pada PT Pelindo II Tahun Anggaran 2012 kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman menyebutkan pemeriksaan investigatif itu sebagai tindak lanjut Surat Bareskrim tanggal 3 September 2015 perihal Pemintaan Audit Perhitungan Kerugian Negara Perkara Korupsi PT Pelindo II.
BPK telah melaksanakan pemeriksaan investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan 10 unit Mobile Crane pada PT Pelindo II Tahun Anggaran 2012.
"Pemeriksaan dilaksanakan sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan 23 Januari 2016," kata Yudi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Ia menyebutkan dikarenakan Laporan Hasil Pemeriksaan telah diserahkan kepada Bareskrim Polri, tindak lanjut atas laporan tersebut sepenuhnya ada pada Bareskrim Polri.