Esposin, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih memeriksa sejumlah saksi guna mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Ada beberapa saksi yang diperiksa lagi sebelum menetapkan tersangka," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti saat diminta tanggapan soal progres pemeriksaan mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino terkait kasus crane itu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Badrodin tak merinci mengenai maksud siapa yang kemungkinan bakal menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut. Dia hanya mengungkapkan Bareskrim hingga kini terus berfokus pada pemeriksaan para saksi.
Seperti diketahui Bareskrim telah menetapkan satu tersangka terkait kasus itu yakni Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan. Penyidik pun telah meminta keterangan sejumlah saksi dari unsur direksi perusahaan pelat merah tersebut termasuk mantan Dirut Pelindo II R.J. Lino.
Lino terhitung sudah empat kali memberikan kesaksiannya dalam perkara Pelindo II itu. Pada pemeriksaan pekan lalu, Lino mengaku rileks menjalani pemeriksaannya sebagai saksi di Bareskrim.
"Sangat menyenangkan lah, rileks sekali kok. Sehat-sehat," tutur dia.
Di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010, KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan Lino sebagai tersangka.
Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di Pelindo II Tahun 2010 dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan 3 (tiga) unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang.