Esposin, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memanggil tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan (FN).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Pernyataan tersebut diungkapkan juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta. Surat panggilan untuk FN sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. "Kalau panggilan sudah ke yang bersangkutan," katanya di Bareskrim, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Namun Deriyan tidak memberikan informasi detail mengenai waktu pemeriksaan FN. Dia menegaskan Bareskrim Polri pasti akan memanggil tersangka perkara yang membuat gaduh tersebut. "Nanti lah. Nanti kami beri tahun lebih lanjut ya," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menampik anak buahnya, yaitu Direktur Teknik dan Operasional Ferialdy Noerlan, menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
"Belum ada yang bilang salah. Yang bilang salah siapa? Enggak ada yang bilang salah," katanya selepas diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
RJ Lino menegaskan tak ada yang menyatakan Ferialdy tersangka dalam dugaan perkara ini. Menurut dia kasus pengadaan alat derek tersebut sejauh ini masih diproses Bareskrim. "Belum ada kan. Kita mesti hormatilah proses ini," imbuh RJ Lino.
Nama Ferialdy dijadikan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri menggeledah kantor RJ Lino pada akhir Agustus lalu. Bahkan sangkaan tersebut sempat simpang siur di internal kepolisian sendiri. Penyidik menyebut ada tersangka, sementara Humas Mabes Polri menganulirnya.