Esposin, JAKARTA - Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperingatkan para saksi yang belum dapat memenuhi pangilan penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II agar memberikan penjelasan sesuai ketentuan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Setya, Selasa (10/11/2015), mengatakan proses pemanggilan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP.
"Kami ingin proses penyidikan ini lancar tanpa hambatan sehingga azas dari penegakan hukum yang cepat dan murah dapat terlaksana dengan baik," kata dia.
Oleh karena itu, Agung menegaskan bagi semua pihak agar dapat memperhatikan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan terhadap siapa saja yang menghalang-halangi penyidikan korupsi dapat dipidana.
Lebih lanjut, Agung mengapresiasi para saksi yang telah memenuhi undangan penyidik .
"Terhadap para saksi yang telah memberikan penjelasan segala sesuatu yang didengar, dilihat, dan diketahui kami sampaikan apresiasi," kata dia.
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang dengan gigih memberikan kontribusi pada penyidikan kasus Pelindo II oleh Bareskrim Polri," lanjut dia.
Pada Senin (9/11/2015) kemarin, Dirut Pelindo II R.J. Lino memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi crane tersebut. Sesuai menghadap penyidik, Lino sangat terkesan dengan pemeriksaan di Bareskrim.
"Very impressive. Menurut saya bagus sekali istimewa berbeda dengan gambaran di luar sebelum saya ke sini," katanya seusai diperiksa.
Sebelum Lino sudah ada beberapa saksi dari direksi Pelindo II yang diperiksa Bareskrim. Sejauh ini penyidik secara keseluruhan telah memeriksa 48 saksi. Atas kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan Direktur Tekhnik Pelindo Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.