Esposin, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih belum mantap menetapkan tersangka baru perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Tentu kami akan gelar lagi kemungkinan pekan-pekan ini [terkait penetapan tersangka baru]," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Sebelumnya, Bareskrim memberi sinyal bakal menambah tersangka pengadaan alat derek di perusahaan pelat merah itu. "Kemungkinan tersangka lain sebagai pengembangan dari penyidikan akan dilakukan gelar perkara kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Pol. Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Hadi tidak berkomentar lebih jauh mengenai identitas maupun jumlah tersangka baru tersebut. Menurut dia, untuk saat ini, penyidik berfokus terlebih dahulu pada pemberkasan tersangka Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Sejauh ini, Bareskrim sudah beberapa kali memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino sebagai saksi. Pada pemeriksaan terakhir awal bulan ini, penyidik mengkonfirmasi soal aset kekayaan RJ Lino selama menjadi bos perusahaan pelat merah itu.
Bareskrim sendiri telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah merilis kerugian negara akibat proyek crane sebesar Rp37,9 miliar.