Esposin, SUKABUMI - Andri Sobari alias Emon, terdakwa perkara kejahatan seksual terhadap puluhan anak di Kota Sukabumi, Jawa Barat, terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Dalam persidangan kami membacakan dakwaan sebanyak 21 lembar secara bergantian, kami mendakwa terdakwa yakni Emon dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23/2002 jo pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukabumi, Ichsan Muhardiansyah, kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (12/8/2014).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Menurut Ichsan, dakwaannya yang kami ancamkan terhadap terdakwa adalah dakwaan tunggal, namun karena perbuatannya diulang-ulang ada pemberatan sepertiga hukuman sehingga hukumannya bisa lebih berat.
"Sidang akan dilanjutkan Kamis [21/8/2014] dengan agenda pemeriksaan saksi," tambahnya.
Pada sidang ini, adapun yang mejadi tim JPU adalah Ichsan Muhardiansyah, Rianah Madjid, Sigit hendradi dan Rika Yunita. Selain itu, mejelis hakim dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro Yakti dengan panitera pengganti (PP) Kusnadiriya dan Rina Agustina.
"Mohon maaf sesuai dengan pasal 153 ayat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perkara asusila apalagi seluruh korbannya adalah anak di bawah umum, maka sidang dilakukan secara tertutup dan terbuka pada saat pembacaan vonis saja," kata Pejabat Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan.
Pada pembacaan dakwaan tersebut, Emon menggunakan pakaian kemeja putih dengan celana bahan hitam dan peci putih.
Terdakwa kasus asusila yang sempat menggemparkan publik nasional dan internasional pada awal Mei 2014 lalu ini didampingi oleh pengacaranya yakni M. Saleh Arif.