Esposin, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti mengatakan langkah penyidik tak memperbolehkan penasihat hukum mendampingi Denny Indrayana menjalani pemeriksaan bukan pelanggaran.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Kan tidak harus [didampingi], oleh karena itu bisa didampingi dan tidak bisa didampingi," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Menurut Badrodin Haitu, sekalipun tidak didampingi penasihat hukum, pemeriksaan tak melanggar undang-undang. "Yang jelas kalau tidak didampingi juga tidak melanggar undang-undang," katanya.
Lebih lanjut, Badrodin Haiti menambahkan peraturan serupa juga terdapat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lembaga antirasuah itu, kata Badrodin, saksi tak perlu didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya Denny Indrayana enggan melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Payment Gateway pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014. Hal itu dilakukan setelah penyidik tak mengizinkan penasihat hukum mendampingi dirinya.
Pengacara Denny Indrayana, Heru Widodo, mengaku sudah berusaha mendampingi kliennya. Namun penyidik tidak mengizinkan dengan alasan berdasarkan sudah sesuai standar operasional prosedur.
"Saya sampaikan keberatan karena berdasarkan Perkap nomor 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 1 dan 2 dalam pemeriksaan saksi atau tersangka penyidik harus membolehkan mendampingi penasihat hukum," katanya Kamis lalu.