Esposin, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto menyayangkan Denny Indrayana yang tidak mau memanfaatkan kesaksiannya di depan penyidik untuk menerangkan kasus pembayaran paspor elektronik atau Payment Gateway.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Itu harusnya ajang klarifikasi, kan diperiksa sebagai saksi. Dia kan terlapor. kecuali kalau tersangka," katanya di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Rikwanto mengaku heran dengan langkah Denny Indrayana yang tidak mau memberikan keterangannya sebagai saksi. Sebab jika tidak memberikan keterangan, hal itu justru mempersulit mantan Wamenkumham itu.
"Kalau dia [Denny Indrayana] tidak menggunakan itu, apakah menguntungkan buat dia. Lihat saja nanti, saksi-saksi kan terus diperiksa," katanya.
Sementara itu, terkait keberatan kuasa hukum Denny Indrayana lantaran tidak diizinkan menemani kliennya, Rikwanto beralasan standar operasional di Bareskrim memang begitu. "KPK juga tidak perlu didampingi kuasa hukum," katanya.
Sebelumnya, Denny Indarayana enggan melanjutkan pemeriksaan setelah penyidik tidak mengizinkan pengacara mendampinginya. Denny mengaku mau diperiksa asalkan ditemani pengacara.