Esposin, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar belum memutuskan permintaan mantan Wamenkumham Denny Indrayana--tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway pembayaran paspor--ingin mengajar di Australia.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Masih dipelajari," kata Anang Iskandar, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Seperti diketahui, Senin (5/10/2015), Denny Indrayana mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta izin untuk mengajar di Australia. Hal itu diungkapkan Kombes Pol. Djoko Purwanto, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang menangani kasus Denny.
"Denny datang ajukan surat izin mengajar di Melbourne, Australia," katanya.
Menurut Djoko masa pencekalan Denny habis per 1 Oktober 2015 sehubungan berkas kasus payment gateway belum dinuatakan lengkap oleh kejaksaan maka penyidik masih mencekal yang bersangkutan. "Berkas perkara kan belum lengkap," katanya.