Esposin, JAKARTA - Tersangka kasus Payment Gateway Denny Indrayana kembali memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (26/5/2015).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.11 WIB, didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Denny enggan berkomentar banyak mengenai kedatangannya ke Bareskrim.
"Pemeriksaan lanjutan saja, nanti ya," katanya sesaat sebelum memasuki Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Ahmad Wiyagus mengatakan pemanggilan Denny untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Selanjutnya Wiyagus tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai kasus yang menjerat Denny.
Terakhir, Denny dipanggil Bareskrim pada 27 April lalu. Terhitung sejak ditetapkan tersangka pada 23 Maret lalu, penyidik telah memanggil Denny sebanyak empat kali.
Dalam kasus Payment Gateway, kepolisian melihat ada indikasi kerugian negara sekitar Rp32 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan.
Selain itu, kepolisian menduga pula ada pungutan liar senilai Rp605 juta dari hasil pembayaran pembuatan paspor.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang-Undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi.