Esposin, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana hari ini memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Pori untuk menjalani pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Denny tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya.
"Saya hanya ingin beri pernyataan singkat saja..., saya sampaikan lebih mudah PG [payment gateway] yaitu pembayaran paspor secara elektronik," kata Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Dia menambahkan program Payment Gateway dibuat untuk mengubah pembayaran paspor dari manual melalui loket, antre, pungli, dan calo ke sistem elektronik. "Yang kemudian bisa pakai SMS banking, dan lain-lain," kata dia.
Mengenai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurut Denny, sudah ada laporan BPK pada Desember lalu yang menyatakan negara menerima Rp32,4 miliar. Dia mengatakan uang sebesar itu bukanlah kerugian negara.
"Itu yang saya sampaikan dulu," kata dia.
Bareskrim sudah memanggil sebanyak 20 saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Sebelum Denny, penyidik terlebih dahulu memanggil mantan Menkumham Amir Syamsuddin untuk dimintai kesaksiannya.