Esposin, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyindir Denny Indrayana yang enggan diperiksa penyidik Bareskrim Kamis (12/3/2015) lalu.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Tidak apa lah, beliau kan pakar hukum harusnya lebih tahu. Pakar hukum dia jagonya, boleh saja kalau dibenarkan," kata Budi Waseso saat ditemui di pelataran gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Sebelumnya, Denny Indrayana menolak diperiksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014. Mantan Wamenkumham itu batal melanjutkan pemeriksaan setelah penyidik melarang penasihat hukum mendampinginya.
Menurut Budi Waseso, aturan di KUHAP tidak mewajibkan penasihat hukum mendampingi saksi menjalani pemeriksaan. Apabila penyidik tidak membolehkan, hal itu karena Denny statusnya adalah saksi. "Kalau tersangka mutlak [didampingi penasihat hukum]," katanya.
Adapun untuk pemanggilan berikutnya, Budi Waseso belum dapat memastikannya. Namun penyidik kemungkinan akan memanggil Denny Indrayana pada Rabu (18/3/2015) atau Kamis (19/3/2015).
Sebelumnya, pengacara Denny Indrayana, Heru Widodo, mengatakan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 ayat 1 dan 2 dalam pemeriksaan saksi atau tersangka penyidik harus membolehkan pengacara mendampingi. Lantaran tidak boleh didampingi, Denny tidak berkenan melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi. Heru mengatakan kliennya mau diperiksa asalkan didampingi penasihat hukum.