Esposin, BOGOR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan kerugian negara senilai Rp33 triliun dari 10 kasus pajak yang sudah ditangani.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan sedang menyelidiki 3.100 dugaan kasus wajib pajak, yang 10 kasus di antaranya telah diselesaikan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp33 triliun.
Cara tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari penerimaan pajak.
"Saya sudah mengirim 33 laporan hasil analisis pajak, dan itu sudah berhasil masuk uangnya sekitar dua koma sekian triliun," kata dia di Istana Bogor, Selasa (17/2/2015).
Yusuf menuturkan pihaknya menelusuri transaksi wajib pajak besar dengan kisaran Rp168 juta hingga Rp1,9 triliun per wajib pajak.
Menurutnya, PPATK akan membantu pemerintah dan penegak hukum untuk memberantas illegal logging dan illegal fishing untuk meningkatkan penerimaan pajak. Apalagi hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memerangi illegal logging dan illegal fishing.
"Nanti kalau PPATK mendapat informasi dari Menteri Susi tentang perusahaan perikanan, dan perusahaan logging dari Menteri Siti Nurbaya, saya yakin penerimaan pajak akan melebihi target," ujar dia.
Yusuf juga menyebutkan saat ini PPATK menggunakan data dan laporan dari 116 perbankan, pengembang real estate, dan dealer otomotif untuk menelusuri kasus dugaan penyelewengan pajak.