Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo (HP) terkait kasus pajak Bank BCA pada 1999.
Penyidik KPK memanggil tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dirjen Pajak untuk untuk menggali informasi keterlibatan Hadi dalam kasus tersebut. Mereka adalah, PNS Direktorat Pajak, Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna dan Peter Umar.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Ketiganya diiperiksa sebagai saksi terhadap tersangka HP," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (29/4/2014).
Sejauh ini, KPK memang tengah mendalami pihak yang bertindak sebagai pemberi kepada Hadi terkait permintaan untuk mengubah hasil telaah Direktur PPh, dari menolak keberatan BCA menjadi menerima keberatan tersebut.
Hadi Poernomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 merubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Yang mencurigakan, kesimpulan itu dikeluarkan satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA pada 18 Juli 2004.
Hal mencurigakan lainnya, Hadi Poernomo justru mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang sama oleh bank lain. Padahal kecenderungan kasus sama.Masalah lain adalah, tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003. Untuk itu sejauh ini KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan oleh Hadi dari penanganan kasus ini.