Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa putusan hakim Haswandi yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dinilai sebagai sebuah kesalahan. Bebasnya status tersangka mantan Dirjen Pajak 2001-2006 dianggap kekhilafan hakim.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dimintai pendapat di Jakarta, Rabu (27/5/2015). "Putusannya [Hakim Haswandi] mengandung beberapa kekhilafan hakim," tuturnya.
Pasalnya, dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo, Selasa (26/5/2015), hakim Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap mantan Kepala BPK itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Padahal jelas undang-undang KPK tidak memperkenankan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan [SP3]," katanya. Kendati demikian, menurut Indriyanto pihaknya tetap akan menghormati putusan hakim Haswandi meskipun putusan tersebut bertentangan dengan UU KPK.