Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah menyiapkan jawaban atas gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan KPK tidak ingin kalah lagi dalam sidang praperadilan. Seperti diketahui, dalam sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di PN Jakarta Selatan, KPK kalah.
"Kami persiapkan sesuai dengan apa yang dipermasalahkan dalam prapradilan ini, seperti alasan dan bukti-bukti kami menerbitkan sprindik [surat perintah penyidikan] maupun penetapan status tersangka," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Menurut Indriyanto, yang menjadi masalah kali ini adalah KPK harus meyakinkan pola pemikiran hakim tunggal praperadilan sehingga dapat menjadi selaras. "Pemahaman alat bukti yang menjadi domain dari pemeriksaan pokok perkara, bukan bukan domain hakim praperadilan," tukasnya.
Seperti diketahui, Hadi Poernomo merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan tengah menjerat Dirjen Pajak periode 2002-2014 sebagai tersangka.
Waktu itu, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA. Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.