BENGKULU - Kepolisian Daerah Bengkulu menunda penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, Rabu. "Sesuai instruksi Presiden SBY, kasus ini ditunda penyidikannya," kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto kepada wartawan di Bengkulu.
Ia mengatakan sesuai instruksi presiden, maka seluruh kegiatan penyidikan kasus tersebut untuk sementara dihentikan. "Sebenarnya dalam KUHAP tidak ada istilah penundaan penyidikan, tapi instruksi presiden karena yang bersangkutan sedang menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM kami patuhi," tambahnya.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sementara sejumlah penyidik Polda, Rabu sekitar pukul 10.00 WIB melakukan sejumlah kegiatan di lokasi tempat kejadian perkara di Pantai Panjang Kota Bengkulu. Tim Labfor lapangan dan Gegana melakukan penyisiran dengan alat detonator yang diduga mencari barang bukti.
Dua korban penganiayaan yang melaporkan kasus tersebut Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi juga turut dibawa ke tempat kejadian perkara. Wakil Direskrimum Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero yang memimpin identifikasi TKP tersebut menolak memberikan keterangan kepada wartawan.
Terkait kegiatan para penyidik tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto mengatakan tidak mengetahui aktivitas penyidik tersebut. "Yang jelas semua kegiatan penyidikan ditunda, sesuai instruksi presiden," katanya.