Esposin, JAKARTA -- Mabes Polri mengonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah menyelsaikan tahap dua atau pelimpahan berkas dan tersangka dalam kasus penganiayaan tersangka pencurian burung walet Bengkulu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Info dari penyidik tersangka sudah di Kejari. Jaksa penuntut umum tanda tangan berita acara, selesai sudah rangkaian tahap dua," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Agus Rianto kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2015). Baca: Novel Ditahan Polda Bengkulu, Ini Kejanggalannya.
Kamis pagi sebelum menuju Bengkulu, Novel Baswedan sempat mengunjungi Bareskrim Polri terkait tahap dua perkaranya itu. Tak lama kemudian, penyidik senior KPK itu meninggalkan Gedung Bareskrim segera terbang ke Bengkulu untuk menghadiri pelimpahan kasusnya di Kejari Bengkulu.
Seharusnya pekan lalu, berkas Novel dilimpahkan ke Kejakti Bengkulu. Namun, hal itu urung dilakukan karena ada kesalahpahaman antara kejaksaan dan kepolisian. Dalam kasus ini, Novel disangkakan atas dugaan penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam. Saat itu Novel masih menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu.
Perkara ini mengemuka ketika KPK mengusut dugaan korupsi simulator SIM pada 2012. Kemudian muncul kembali ketika kisruh KPK vs Polri buntut dari penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan. Kasus Novel Baswedan bersama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tetap dilanjutkan lantaran sudah masuk tahap penyidikan. Kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan antara pimpinan Polri, KPK, dan Kejakgung untuk meredam kekisruhan.