Esposin, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang melibatkan penyidk KPK Novel Baswedan kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung) meski tanpa rekonstruksi.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menegaskan berkas kasus Novel Baswedan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan yang akan menilai bekas tersebut.
Namun demikian, Budi Waseso tidak mengungkap secara detail kapan penyerahan berkas tersebut. Dia juga apa saja yang menjadi poin keterlibatan Novel Baswedan dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam.
“Sudah dilimpahkan. Dan sekarang tergantung penilaian kejaksaan,” kata Buwas di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/5/2015).
Dengan demikian, berkas penyidikan Novel Baswedan telah dinyatakan lengkap oleh Bareskrim meski dia menolak menjalani rekonstruksi. Dalam rekonstruksi yang digelar di Bengkulu Sabtu (2/5/2015) lalu, Novel menolak ikut dan hanya tertahan di Bandara Fatmawati Bengkulu.