Esposin, JAKARTA -- Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan pimpinan KPK mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang menarik berkas perkara Novel Baswedan. Penarikan tersebut diharapkan menambah hubungan harmonis antara KPK dan Kejakgung.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Agus menambahkan penarikan tersebut dilakukan untuk mempelajari kembali kasus yang menimpa salah satu penyidik andalan KPK tersebut. "Sudah sejak kemarin saya berkomunikasi dengan Kejagung dan hasilnya penarikan tersebut kami sangat mengapresiasinya," terangnya.
Kasus Novel bermula pada 2004 silam. Saat bertugas di Bengkulu, dia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pencuri saramg burung walet.
Pada Jumat (29/1/2016) kemarin berkas perkara Novel dilimpahkan untuk segera disidangkan. Sejumlah pihak menilai pelimpahan kasus tersebur sarat dengan kriminalisasi. Karena saat ditetapkan sebagai tersangka, Novel sedang menyidik kasus korupsi seorang petinggi Polri.
Novel Baswedan sempat dijemput paksa dan dibawa ke Pasir Putih, Padang Panjang, Bengkulu, untuk mengikuti rekonstruksi kasus itu, Sabtu (2/5/2015). Upaya jemput paksa ini menuai protes keras, apalagi di tengah-tengah polemik KPK vs Polri. Novel juga sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak.