Esposin, JAKARTA -- Pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad, berjanji akan membongkar dan memberi kesaksian yang sejelas-jelasnya saat bersaksi dalam sidang praperadilan Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Saya [akan] jelaskan apa yang saya ketahui dan saya lihat. Dengan sebenar-benarnya," tutur Abraham Samad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Menurut Abraham Samad, pihaknya sangat paham tentang perkara yang tengah menimpa Novel Baswedan dan apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadapnya. Pasalnya, saat itu Samad tengah menjabat sebagai Ketua KPK aktif.
"Saya paham betul semua proses yang menimpa Novel saya ketahui jelas karena saat itu saya sebagai Ketua KPK," katanya. ? Gugatan praperadilan Novel Baswedan dilayangkan karena penyidik Bareskrim Polri dinilai sewenang-wenang melakukan penahanan dan penangkapan dirinya. Novel diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada 2004 lalu.
Gugatan praperadilan ini adalah gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan penyidik senior KPK Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri. Tidak hanya penangkapan dan penahanan, Novel juga mempraperadilankan Bareskrim Polri untuk ke dua kalinya atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri di kediamannya yang berada di Kepala Gading, Jakarta Utara.