Kasus menyingkirkan kayu dibui yang menyeret warga Gunungkidul beraskhir dengan dibebaskannya terdakwa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Harso Taruno,67, terdakwa kasus perusakan kawasan hutan konservasi Suaka Marga Satwa Paliyan mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (17/3/2015).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Dia dinyatakan tidak bersalah, sebab tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan dakwaan tersebut.
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majeli Hakim Yamti Agustina menyatakan, bahwa Harso Taruno tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.
Unsur yang disangkakan tidak memenuhi persyaratan, sebab keterangan dari saksi-saksi tidak bisa memperkuat tuduhan jaksa.
“Saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terdakwa telah memotong kayu. Sebab, keterangan yang diberikan hanya berdasarkan keterangan dari Harso saat diperiksa oleh polisi kehutanan,” kata Yamti, kemarin.
Berdasarkan putusan itu, Hakim Yamti memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan kasasi ke Mahkama Agung. “Dalam putusan ini, kami juga meminta agar nama baik terdakwa untuk dikembalikan,” ucapnya.