Esposin, JAKARTA - Komedian Betawi Mandra Naih dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi program siap siar TVRI 2012, Jumat (6/3/2015) ini.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kuasa hukum Mandra, Sonny Sudarsono, membenarkan kliennya itu bakal diperiksa sebagai tersangka di Kejagung. "Besok pagi Haji Mandra kembali diperiksa," katanya di Mabes Polri, Kamis (5/3/2015).
Kuasa hukum Mandra memastikan seniman yang terkenal lewat sinetron Si Doel Anak Betawi itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung bundar Kejagung.
Dilaporkan sebelumnya, Mandra Naih kini berstatus tersangka di Kejagung atas dugaan korupsi Program Siap Siar TVRI 2012.
Dia ditetapkan tersangka karena sebagai direktur PT Viandra Production pemenang tender TVRI itu. Proyek tersebut diduga terjadi mark up dan penunjukan langsung.
Mandra disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.