Esposin, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Pol. Rudi Setiawan mengatakan berkas dugaan pemalsuan tanda tangan pelawak Mandra Naih sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan sejak tiga pekan lalu," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Rudi berharap kejaksaan segera memberikan jawaban terkait pelimpahan berkas kasus yang menimpa komedian Betawi tersebut. Pihaknya menginginkan berkas itu dinyatakan lengkap kejaksaan. "Semoga berkas dinyatakan P21 [lengkap]," katanya.
Sementara itu, terkait tersangka, Rudi mengatakan penyidik sudah memeriksa yang bersangkutan. Tapi dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka lebih banyak mengaku tidak tahu ihwal surat tersebut.
Februari lalu, Mandra melaporkan pemalsuan tanda tangan dan stempel perusahannya, PT Viandra Production. Pemalsuan tersebut terkait sejumlah program siap siar TVRI pada 2012.
Kasus tersebut berawal ketika Kejaksaan Agung menetapkan pemeran Mandragade itu sebagai tersangka dugaan korupsi siap siar TVRI yang menelan anggaran Rp4,7 miliar. Merasa dizalimi, Mandra kemudian melaporkan pihak terkait proyek tersebut ke Bareskrim. Dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini, Bareskrim telah menahan tersangka Adi Diansyah pada Jumat (2/10/2015).
Dalam persidangan kasusnya beberapa waktu lalu, Mandra Naih membacakan eksepsi (pembelaan) kasus dugaan korupsi program tayang TVRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). Dia merasa menjadi korban dan sempat menangis di pengadilan.
Di depan majelis hakim, Mandra berkali-kali menyebut dirinya sebagai ”korban” dari permainan proyek yang dilakukan oleh rekan kerjanya.