Esposin, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso mempertimbangkan bakal memeriksa Sri Mulyani di Amerika Serikat terkait pengusutan dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Menurut Budi opsi tersebut akan ditempuh oleh penyidik jika yang bersangkutan tidak dapat memenuhi undangan pemeriksaan di Indonesia. "Seandainya tidak bisa hadir karena kapasitasnya saksi, kita akan periksa beliau di Amerika Serikat," katanya saat ditemui di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (3/6/2015) malam.
Budi mengakui pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan Sri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di AS. "Secepatnya kami maunya periksa, sudah [layangkan surat] melalui kedutaan. Tergantung beliau kapan hadir," kata mantan Kapolda Gorontalo itu.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Sri pada Rabu (3/6), namun dijadwal ulang karena surat yang dikirim tidak sesuai dengan alamat Sri sat ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menyatakan, lantaran Sri tengah berada di luar negeri maka pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan dengan menitipkannya ke Kementerian Luar Negeri. Pemanggilan selanjutnya, Victor menambahkan, akan dijadwalkan pada 10 Juni mendatang.
"Surat baru mau dilayangkan ke Kemenlu, kemarin tidak sampai harusnya tanggal 3 Juni. Dia [Sri Mulyani] luar negeri, melalui Kemenleu nanti surat akan dikirim," katanya.
Terkait pemanggilan Sri dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, Victor mengungkapkan keterangan mantan Menkeu itu diperlukan mengingat dalam penjualan kondensat antara SKK Migas -- dahulu BP Migas -- ada surat dari Menteri Keuangan saat itu.
"Kami akan menanyakan mengenai surat itu, klarifikasi apa maksudnya," katanya.