Esposin, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak, menyatakan penyidik akan memeriksa tersangka berinisial RP terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat SKK Migas dan PT TPPI.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Menurut Victor Victor Edi Simanjuntak, pada pekan depan RP akan dimintai keterangan oleh penyidik, namun kapasitasnya sebagai saksi bukan tersangka. "Akan memeriksa RP sebagai saksi," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Terkait kapan waktu pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi kondensat ini, Victor menyatakan masih fokus memeriksa para saksi, sehingga belum ada jadwal pemeriksaan tersangka. "Semuanya saksi, tidak ada pemeriksaan tersangka," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kondensat. Di antara ketiga tersebut masing-masing berinisial HW, RP, dan DH.
Pekan depan, penyidik Bareskrim dijadwalkan akan memeriksa sebanyak 14 saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini. Para saksi tersebut berasal dari Kementerian Keuangan, SKK Migas, PT TPPI, dan saksi ahli. "Ada sembilan saksi pada Senin [11/5], tiga dri SKK dan enam dari TPPI," kata Viktor.
Kemudian di hari berikutnya, Selasa (12/5/2015), penyidik Bareskrim juga akan meminta keterangan tiga saksi ahli dan dua saksi dari Kemenkeu. Namun Victor tidak menyebut nama-nama sejumlah saksi tersebut. Bareskrim Polri mencatat kasus korupsi penjualan kondensat terjadi pada 2009 hingga 2010. Negara ditaksir mengalami kerugian sekitar US$156 setara Rp2 triliun.