by Insetyonoto Jibi Solopos - Espos.id News - Kamis, 2 Januari 2014 - 20:15 WIB
Kepala Kejakti (Kajakti) Jateng Babul Khoir Harahap mengklaim pihaknya telah bekerja sama dengan polisi untuk menangkap 30 orang tersebut. “Dari 30 [nama pada] DPO itu, dua di antaranya adalah mantan Bupati Semarang [Bambang Guritno] dan mantan Bupati Demak [Endang Setyaningsih], “ katanya kepada wartawan di Kota Semarang, Kamis (2/1/2013).
Menurut Babul, sebenarnya jumlah nama pada DPO terpindana korupsi itu 32, tapi dua di antaranya, yakni Emma Fatimah Assadi sakit jiwa, sedangkan mantan wali kota Solo Slamet Suryanto terkena stroke, sehingga tidak bisa dieksekusi.
Fatimah adalah mantan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tegal yang divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar utara Kota Tegal 2004. Sedangkan Slamet Suryanto dijatuhi hukuman penjara satu tahun tiga bulan dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar 2003.
“Kejaksaan telah menerjunkan tim dan bekerjasama dengan kepolisian untuk menangkap dan mengeksekusi 30 DPO terpidana korupsi,” kata Kajakti yang didampingi Wakil Kepala Kajakti Ali Mukartono dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti, Eko Suwarni.
Mengenai kendala yang dihadapi untuk menangkap para koruptor itu, Babul mengungkapkan, antara lain telah berpindah alamat, tidak menggunakan alat komunikasi dalam berhubungan dengan pihak keluarga. Serta diduga adanya pihak-pihak yang melindungi para terpidana korupsi tersebut, sehingga selalu bisa lolos saat akan ditangkap. “Kami terus berupaya mencari dan menangkap 30 DPO terpidana korupsi itu. Berharap masyarakat juga ikut membantu,” harap Babul.
Sementara itu, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Hariyanto mendesak supaya Kejakti Jateng serius menangkap 30 DPO koruptor itu. Itu pasalnya, kata dia, Kepala Kejakti Jateng, Babul Khoir waktu dilantik pada Agustus 2013 telah berjanji dalam waktu tiga bulan akan menangkap 30 DPO tersebut.
“Menagih janji Babul Khoir, karena sekarang sudah tiga bulan lebih, tapi tapi belum ada satu pun DPO terpinda korupsi yang ditangkap,” ujar dia.
Daftar Pencarian Orang Kasus Korupsi Kejaksaan di Jawa Tengah
Yenuelva Etliana | Kejari Semarang |
Prawoto Saktiari | Kejari Semarang |
Hasyim Ngabul Rosyid | Kejari Semarang |
Djoko Mulyono | Kejari Semarang |
Muhammad Iqbal | Kejari Tegal |
Harus Al Rasyid | Kejari Tegal |
Hery Wiboro | Kejari Banjarnegara |
Krisindriyani | Kejari Karanganyar |
Sabaryanto | Kejari Ambarawa |
Bambang Guritno | Kejari Ambarawa |
Ichlam Suparno | Kejari Ambarawa |
H. Agus Soek Maniharto | Kejari Ambarawa |
Adi Buntara | Kejari Solo |
Maryoto | Kejari Boyolali |
Hj. Endang Setyaningsih | Kejari Demak |
Zaenuri, Sugiarto | Kejari Demak |
Bambang Edi Santoso | Kejari Magelang |
Fathkuloh | Kejari Purworejo |
Fuad Riadi | Kejari Temanggung |
Padho Prihanto | Kejari Klaten |
Kasturi | Kejari Pati |
Hendro | Kejari Pati |
Hartyanti | Kejari Pati |
Sugiarto | Kejari Cilacap |
Ashar Astika | Kejari Sragen |
Sukarmin | Kejari Purwodadi |
M. Bahtiar Rifa’i | Kejari Purwodadi |
Mokhmmad Zahli | Kejari Rembang |