Esposin, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Waryono tiba dengan mengenakan batik dan langsung masuk ke lobi KPK tanpa berkomentar. Kedatangannya kali ini diduga untuk pemeriksaan lanjutan lanjutan sebagai terperiksa dalam dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK.
Sebelumnya pada Rabu (7/5/2014) lalu, KPK sudah menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa dana sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor sekretariat.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Waryono Karyp disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dia ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp9,8 miliar.
Sebelumnya, Waryono juga sudah menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM.