Esposin, JAKARTA -- Kuasa hukum Sutan Bhatoegana melaporkan dua penyidik KPK yaitu Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damani ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang saat menyidik Sutan.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengatakan dua penyidik KPK itu tidak berwenang menyidik kliennya karena keduanya sudah diberhentikan dari Polri. "Kalau saya sebut, penyidik oplosan, ini ilegal, tidak benar. Karena mereka sudah diberhentikan dari Polri," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Eggi Sudjana mengatakan laporannya ke Bareskrim Polri juga karena akan dibatalkannya gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana. Gugurnya gugatan itu karena penyidik KPK tersebut telah merampungkan berkas penyidikan Sutan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Kaitannya dengan sidang prapradilan Sutan Bhatoegana. Mereka ingin menggugurkan sidang praperapadilan Sutan," kata Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana menilai pelimpahan berkas perkasa kliennya hanya akal-akalan untuk gagalkan gugatan praperadilan. Dia mengatakan Sutan sidang baru akan digelar pada 6 April mendatang, setelah diskors.
Laporan Eggi tersebut bernomor LP/379/III/2015/Bareskrim tertanggal 27 Maret 2015 terkait perkara penyalahgunaan wewenang seperti yang tertuang dalam Pasal 421 KUHP.