Esposin, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Menteri ESDM, Jero Wacik, selama 30 hari ke depan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Perpanjangan masa penahanan itu adalah untuk kali ketiga selama Jero ditahan tim penyidik KPK.
"Hari ini, saya dipanggil untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan terakhir. Sesuai dengan KUHAP, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari. Kedua, ditambah 40 hari, sudah saya jalani, ketiga 30 hari, sudah saya jalani. Sekarang yang terakhir, 30 hari. Akan habis perpanjangan 1 September," kata Jero di KPK, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Sesuai KUHAP, masa penahanan seorang tersangka adalah 120 hari. Jika selama 120 hari proses penyidikan belum selesai, maka tersangka tersebut akan bebas demi hukum.
Jero mengklaim dirinya akan bebas demi hukum jika pada tanggal 1 September 2015 nanti, penyidik KPK masih belum merampungkan berkas perkara Jero Wacik. Pasalnya, perpanjangan masa penahanan kali ini adalah perpanjangan Jero yang terakhir.
"Tapi kata penyidik juga beliau mengusahakan tidak lebih dari 1 September nanti berkas saya dilimpahkan, mungkin 10 hari," kata dia.
Jero yang jadi tersangka kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) ESDM itu berharap agar bisa segera disidangkan. Jero ingin segera mendapat putusan bersalah atau tidak.