Esposin, JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, meyakini dirinya tidak akan ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan untuk meningkatkan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Keyakinan tersebut dikarenakan Jero menilai dirinya sendiri telah kooperatif, memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut hari ini.
"Jadi begini, mengenai ditahan ini kan harus ada kriterianya, yang tentu harus berlaku umum. Jadi kalau seorang tersangka itu yang kooperatif tidak akan melarikan diri [ditahan]," tutur Jero di Gedung KPK Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Menurut Jero ada beberapa kriteria yang membuat dirinya tidak akan ditahan tim penyidik KPK, seperti Jero menjelaskan dirinya tidak melarikan diri ke luar negeri, tidak menghilangkan barang bukti, dan Jero juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannnya.
"Saya memenuhi kriteria itu, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Jadi tidak akan ditahan," kata dia.