Esposin, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan, untuk meningkatkan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kali ini, KPK telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Jero Wacik yang rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemerasan yang telah dilakukannya pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/5/2015). "JW diperiksa sebagai tersangka," tutur dia.
Seperi diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka karena diduga telah melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah DOM.
Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, cara lain yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana.