Esposin, JAKARTA - Sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi pada Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jendral ESDM, Waryono Karno, digelar hari ini, Rabu (16/9/2015), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Harapannya adil, mudah-mudahan beliau saya yakin beliau ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau. Mudah-mudahan dengan hati nurani yang bijak dengan bersih," ujar Waryono Karno saat ditemui sebelum persidangan dimulai.
Terdakwa Waryono Karno dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 150 juta oleh jaksa penuntut umum pada KPK Fitroh Rohcahyanto.
Diketahui, Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan.
Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwa Waryono telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).
Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR.
Dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000.