Esposin, JAKARTA - Eks Sekretaris Jendral ESDM, Waryono Karno, Rabu (26/8/2015), menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus korupsi pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Cahyanto menuntut terdakwa Waryono Karno dengan hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan terdakwa antara lain bersikap sopan selama persidangan, sudah berumur, dan hanya menikmati Rp150 juta dari total kerugian yang dialami negara.
Diketahui, Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwa Waryono telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).
Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000.
"Innalilahi wainnailaihi rojiun. Cuma itu yang saya bisa ucapkan. Semoga kasus ini diproses dengan seadil-adilnya." ucap Waryono Karno lirih seusai mendengar tuntutan yang diberikan kepadanya.