Esposin, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN, Pandu Djajanto, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pencetakan sawah kementerian itu.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus menyatakan yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik. "Sudah selesai diperiksa tadi," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015) malam.
Wiyagus mengungkapkan pemeriksaan terhadap Pandu dilakukan karena saat proyek berlangsung dia menjabat Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar-BUMN. Saat itu, Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN.
Sebelumnya, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, Dirut Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Priyosantoso, Dirut Pelindo II Ricardo Joost (RJ) Lino, mantan Dirut BRI Sofyan Basir, dan Dirut Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin.
Namun, penyidik batal memeriksa para saksi tersebut karena mereka tidak memenuhi panggilan. Selanjutnya, penyidik akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap para saksi tersebut.
Bareskrim juga berencana memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait proyek tersebut. Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan pihaknya membutuhkan keterangan Dahlan Iskan. Alasannya, proyek tersebut berjalan saat Dahlan menjabat Menteri Negara BUMN.
"Iyalah, pasti. Beliau pasti dimintai keterangan, karena salah satu penanggungjawabnya adalah beliau saat itu," katanya, Jumat (29/5/2015).