JAKARTA--Rustam Syarifuddin Pakaya yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Departemen Kesehatan [sekarang Kemenkes], terancam hukumam pidana 20 tahun penjara.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Mantan Direktur SDM dan Pendidikan RS Kanker Dharmais ini menurut Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 2,47 miliar.
Rustam didakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes. Diduga ia mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada produk tertentu.
"Menyetujui lelang pengadaan alat kesehatan tidak diumumkan melalui media cetak, mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang disusun tidak berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU dari KPK, Agus Salim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Agus menambahkan penunjukan langsung tender alkes yang dilakukan Rustam dalam kasus ini membuat negara menderita kerugian hingga Rp 22,051 miliar. Adapun sejumlah orang dan korporasi juga turut diperkaya dalam kasus ini ialah :
- Mantan Menkes, Siti Fadilah Supari mendapat Rp 1,27 miliar,
- ELS Mangundap Rp 850 juta,
- Amir Syamsuddin Ishak Rp 100 juta,
- Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi Rp 100 juta,
- Tan Suhartono Rp 150 juta,
- Tengku Luckman Sinar Rp 25 juta.
- PT Indofarma Global Medika Rp 1,763 miliar.
- PT Graha Ismaya Rp 15,226 miliar.