Harianjogja.com, JOGJA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, besok Kamis (10/7/2014) akan menyidangkan perkara korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Jogja-Dulu Rumah Sakit Wirosaban, pada 2012 lalu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY) Purwanta Sudarmadji mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ditunjuk untuk menangani perkara korupsi Alkes. “Jaksanya gabungan dari Kejati dan Kejari. Besok [hari ini] mulai sidang [perkara alkes]” kata dia, Rabu (9/7/2014)
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Sebelumnya Kejati menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka Suparyono, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari pihak Rumah Sakit Jogja dan Johan Hendrawan, pihak rekanan CV Jogja Mitra Solindo, pada 23 Juni lalu. Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksan Negeri Aji Prasetyo, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wirogunan sejak 4 Maret lalu.
“Surat dakwaan sudah kami kirimkan ke Pengadilan Tipikor,” ucap Aji
Kasus tersebut bermula Rumah Sakit Jogja mengajukan pengadaan alkes untuk ruang bedah dan ICCu pada 2012 lalu. Dari sejumlah alkes yang diajukan 39 jenis diantaranya didatangkan dari laur negeri.
Pengadaan alkes itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Penyidik kejaksaan menemukan bukti garansi alkes tiadak asli alis fotokopian. Alkes itu harga jualnya juga lebih rendah daripada uang yang dibayarkan. Dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara Rp800 juta.