Esposin, JAKARTA -- Politikus DPR dari Fraksi PPP yang tersangkut kasus kekerasan terhadap pembantunya, Ivan Haz, akhirnya ditahan Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) malam. Penahanan dilakukan setelah Ivan diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Pemeriksaan pria bernama asli Fanny Syafriansyah itu dikhususkan untuk kasus KDRT terhadap pembantunya berinisial T, 20, sejak siang tadi. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Krishna Murti, Ivan Haz telah mengakui perbuatannya itu.
"Malam ini kami telah melakkan penahanan terhadap yang bersangkutan atas pelanggaran UU KDRT. Jadi, yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya, terhadap fakta yang kami sampaikan," kata Krishna Murti kepada awak media di Mapolda Metro Jaya seperti ditayangkan TV One, Senin malam.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Menurut Krishna, penahanan dilakukan secara objektif karena dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. "Kami sudah bicara langsung, penahanan dilakukan secara objektif," ujarnya.
Menurut Krishna, kasus kekerasan terhadap pembantu yang dilakukan Ivan Haz itu terjadi dalam kurun waktu Juni hingga September 2015 lalu. Sebelumnya, Ivan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun mangkir dari pemeriksaan pada upaya pemanggilan pertama, Rabu (24/2/2016). Selain kasus ini, Ivan juga jadi sorotan karena tersangkut kasus narkoba yang terbongkar dari penggerebekan Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta.