Esposin, JAKARTA — Ahli waris tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Cipanas terkait kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian meminta kembali tanah beserta rumah di lahan itu. Dalihnya, status tanah itu adalah wakaf dari Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin dan mantan Presiden PKS yang kini jadi tersangka kasus itu Luthfi Hasan Ishaaq.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Pengacara Yusuf Supendi selaku kuasa hukum ahli waris Faisal Rahmat yang mengaku mendapatkan wakaf dari kedua petinggi PKS itu di Jakarta, Kamis (4/7/2013), menyatakan keberatan dengan tindakan KPK. Sesuai UU No. 41/2004 tentang Wakaf, rumah yang merupakan wakaf semacam itu dilarang dijual dan dilarang disita.
Dia menjelaskan rumah yang dibeli Luthfi dari Hilmi Aminuddin Ketua Dewan Syuro PKS itu, merupakan rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta'lim Mirqatul Qur'an atas nama Zainal dan Marikah. "Kami memohon pada KPK untuk memperhatikan, mengkaji, dan mempertimbangkan ulang rumah induk yang telah disita itu," ujar Yusuf Supendi.
Menanggapi hal itu, KPK mempersilakan ahli waris tanah sita kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum. Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui Faisal Rahmat punya hak mengajukan keberatan dan akan dipertimbangkan oleh KPK sebagai bahan penyidikan lanjutan.
Menurutnya, jalur hukum yang bisa ditempuh oleh yang bersangkutan adalah proses praperadilan. "Silakan saja jika memang ingin mengajukan keberatan, tapi jalurnya melalui hukum, sesuai dengan jalur yang kita lakukan juga," ujar Johan menanggapi pengajuan keberatan tersebut.
Meski mempersilakan pemrotes itu beperkara di pengadilan, Johan enggan menjelaskan secara rinci proses kepemilikan tanah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan KPK. Menurutnya, sampai kini KPK masih melakukan pengembangan untuk semua aset milik tersangka yang sudah disita sebelumnya.