Esposin, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap alih fungsi hutan Bogor menjadi kawasan perumahan elite terpadu dengan terdakwa mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Sui Teng.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kali ini, Pengadilan Tipikor juga telah menghadirkan "tangan kanan" dari KCK, Robin Zulkarnain. Dalam kesaksiannya, Robin menjelaskan bahwa sempat ada pertemuan antara KCK dengan Hakim Muda Bidang Pengawasan, Timur Manurung, beberapa waktu lalu.
"Ada pertemuan di Hotel Sultan sebanyak dua kali antara Pak Cahyadi dengan Hakim Timur," tutur Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Selain itu, Robin juga mengatakan pertemuan yang telah terjadi antara Timur dan Sui Teng tersebut dilakukan sebelum raja properti itu ditangkap KPK. Namun, menurut Robin setelah KCK ditangkap pihak KPK, dirinya tidak mengetahui apakah ada pertemuan berikutnya setelah KCK ditahan.?
"Setahu saya, setelah [KCK] ditangkap tidak ada pertemuan lagi [dengan Timur]," kata Robin.
Seperti diketahui, mantan Presiden Direktur PT Sentul City, Sui Teng, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001.
Selain itu, Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. Sui Teng ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut.
Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M Zairin, serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.