Esposin, JAKARTA -- Bupati Kabupaten Bogor, Rahmat Yasin, menegaskan proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor, bermasalah.
"Dapat keterangan dari dinas tata bangunan, pembangunan itu sudah melanggar site plan dan melanggar IMB, antara lain koefisien dasar bangunan dan ketinggian bangunan," kata Rahmat Yasin bersaksi untuk terdakwa eks Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Meski bermasalah, Pemkab Bogor tidak langsung menghentikan proyek di atas lahan seluas sekitar 31 hektar itu. Pemkab hanya mengeluarkan satu kali surat peringatan. "Seharusnya kita setop," tegasnya.
Rahmat beralasan pihaknya sungkan untuk langsung menghentikan proses pembangunan lantaran proyek tersebut digarap kementerian. "Ada beban karena itu milik pemerintah, kalau swasta saya tegas. Karena ini pemerintah dengan sumber APBN, jadi kami ada kesulitan tersendiri dalam mengawasi," akunya.
Rahmat mengakui mengeluarkan surat keputusan pengesahan site plan proyek. Permohonan site plan diajukan Sesmenpora saat itu, Wafid Muharam, pada Juni 2009. Begitu surat pengesahan keluar, pihak Kemenpora mengurus dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun diakui Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati, pembangunan berjalan tidak sesuai dengan pengajuan semula. "Tidak sesuai, di lapangan sudah berubah dengan izinnya," tutur Syarifah yang bersaksi dalam persidangan yang sama.