JAKARTA--Bupati Bogor, Rahmat Yasin, memenuhi panggilan KPK terkait kasus Hambalang. Tiba di KPK, Rahmat enggan menjelaskan dulu apa yang akan dia sampaikan kepada penyidik.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Kalau sekarang saya belum tau apa-apa. Hari ini saya tidak dipanggil masalah perizinan [tanah makam] tapi masalah Hambalang, nanti ya," kata Rahmat saat di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/4/2013).
Mengenakan batik berwarna hijau, Rachmat Yasin tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Menurut Kabag pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rahmat akan diperiksa untuk tiga tersangka.
"Saksi untuk tersangka," kata Priharsa. Tiga tersangka yang dimaksud adalah Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus M Noor.
Seperti diketahui, audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan soal Hambalang menyebut Bupati Bogor diduga ikut melakukan pelanggaran undang-undang. Pengesahan site plan dilakukan meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan alias Amdal terhadap proyek.