Dalam pemeriksaan kedua oleh KPK, pekan lalu, Andi batal ditahan KPK karena alasan penyidik belum memutuskan memerlukan penahanan dalam proses penyidikan. Padahal rumor kuat atas penahanan Andi membuatnya telah menyiapkan koper berisi pelbagai kebutuhan saat ditahan.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pemeriksaan, Kamis (17/10/2013), merupakan lanjutan pemeriksaan yang dilakukan pekna lalu, sesuai janji KPK akan memeriksa kembali kakak kandung Rizal Malarangeng itu. Andi, saat kembali hadir di Gedung KPK, Kamis, menyatakan kesiapan ditahan meskipun ia tegas menyatakan tidak merasa bersalah dalam kasus itu. "Sampai sekarang saya yakin tidak bersalah dan siap melakukan ketentuan dari KPK," kata Andi.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, 12 Desember 2012, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus penerimaan hadiah, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai Penyelenggara Negara Yang Menerima Hadiah Terkait dengan Kewajibannya.