news
Langganan

KASUS GLH : Sekda Diperiksa 4 Jam - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rudi Hartono Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Rabu, 19 Maret 2014 - 19:40 WIB

ESPOS.ID - Sekda Solo Budi Suharto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Esposin, SOLO—Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, diperiksa jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Rabu (19/3/2014), selama empat jam.

Dia diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah dari UN Habitat yang diberikan kepada Badan Layanan Umum Daerah Griya Layak Huni (BLUD GLH) Solo 2012, senilai Rp10 miliar.

Advertisement

Pantauan Esposin, Rabu, Budi bersama pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo lainnya tiba di kantor kejari pukul 10.00 WIB. Selanjutnya mereka diminta masuk ke Ruang Pemeriksaan Pidana Khusus. Tiga jaksa penyelidik pun langsung memeriksa mereka. Pemeriksaan dilaksanakan secara tertutup. Tampak dari kaca pintu seorang perempuan yang duduk di dekat Budi menunjukkan berkas-berkas kepada jaksa. Budi dan pejabat lainnya selesai diperiksa pukul 14.00 WIB.

Saat ditemui wartawan sebelum diperiksa Budi mengatakan hanya memenuhi panggilan Kejakti Jateng berkaitan dengan kasus GLUD GLH. Seusai diperiksa, Budi enggan berkomentar saat wartawan menanyakan soal materi pemeriksaan. Dia meminta wartawan bertanya kepada jaksa. Sikap yang sama dia tunjukkan saat ditanya mengenai dana dari UN Habitat.

“Kalau soal materi pemeriksaan tanyakan ke jaksa,” ujar Budi.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Esposin, selain Budi pejabat Pemkot Solo yang juga turut diperiksa adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solo, Agus Djoko Witiarso; Kepala Bagian Administrasi Pembangunan; Wardani; Kepala Bagian Umum, Sri Wirasti; Kepala Bagian Perekonomian, Triyana; dan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Widi Srihanto. Selain dari kalangan pejabat Pemkot, jaksa penyelidik juga memeriksa dari pihak BLUD GLH Solo. Dia adalah Anggota Dewan Monitoring dan Evaluasi BLUD GLH, Sumantono Hadinoto.

Ketika disinggung soal dana hibah UN Habitat, Agus Djoko Witiarso seusai diperiksa mengaku tidak tahu banyak. Pasalnya, kala dana tersebut dihibahkan dirinya belum menjabat sebagai Kepala Bappeda. “Saya enggak tahu, saya baru menjabat 2014 ini.”

Sumber Espos mengatakan, kasus indikasi penyimpangan penggunaan BLUD GLH sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, bentuk tipikor yang terjadi belum diketahui secara pasti. Penanganan kasus itu masih tahap awal penyelidikan. Pemeriksaan yang dilaksanakan tim jaksa penyelidik di Solo direncanakan hingga Kamis (20/3). Adapun jumlah saksi yang bakal dimintai keterangan ada 25 orang.

Advertisement

Sebelumnya, tim jaksa penyelidik memeriksa sejumlah pegawai BLUD GLH di hari pertama pemeriksaan, Rabu (18/3). Mereka seperti pegawai bagian keuangan BLUD GLH, Erma Ayu Rachmawati; pegawai bagian teknis BLUD GLH, Patricia; dan Kepala Pengelolaan BLUD GLH, F.X. Sarwono. Dana hibah dari UN Habitat senilai Rp10 miliar ditengarai bermasalah. Pasalnya, dana yang sejatinya untuk membangun rumah layak huni bagi keluarga miskin digunakan BLUD untuk membeli sebidang tanah di Mojosongo, Jebres, Solo. Dana yang digunakan bukan pada peruntukannya itu diduga mencapai Rp1,7 miliar.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif