Kanalsemarang.com, SEMARANG - Sejumlah petani tanaman hias jenis anthurium di Kabupaten Karanganyar dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh mantan Bupati Rina Iriani dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (2/12/2014).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Para saksi tersebut menjelaskan tentang bisnis anthurium yang "meledak" semasa kepemimpinan terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar itu.
Salah seorang saksi yang dimintai keterangannya, Samsul Arifin mengaku sering diminta menjualkan tanaman hias berharga mahal itu oleh Rina Iriani.
"Saya kerja sama bisnis tanaman anthurium dengan Bu Rina ini sekitar tiga tahun," ucapnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi seperti dikutip Antara.
Selama bekerja sama, guru mengaji ini mengaku telah menjual berbagai jenis anthurium milik Rina dengan total mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Bahkan, Samsul juga mengaku sering diminta untuk menjaga stan setiap terdakwa mengikuti pameran tanaman hias.
Saksi lain yang memberikan keterangan serupa tentang kepemilikan tanaman hias oleh terdakwa yakni Partini.
Petani anthurium dari Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar tersebut mengaku memiliki hubungan berlatar belakang bisnis tanamaan hias bersama terdakwa.
"Sering datang ke rumah Bu Rina, biasanya bersama-sama dengan yang lain membahas soal anthurium," ungkapnya.
Partini juga mengakui saat "booming" anthurium antara 2006 hingga 2008, harga tanaman hias tersebut sangat tinggi.
Kedua saksi yang dihadirkan tersebut mengakui mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu memiliki koleksi berbagai jenis anthurium dalam jumlah banyak di kediamannya.
Selain sejumlah saksi yang dihadirkan hari ini, Rina Iriani merencanakan juga akan menghadirkan ahli yang meringankan pada sidang selanjutnya.