Esposin, SEMARANG -- Mantan anggota DPRD Karanganyar, Bambang Hermawan, dituntut tiga tahun penjara serta mengembalikan uang negara senilai Rp386,9 juta. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Slamet Widodo, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (21/4/2015).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Bambang Hermawan merupakan mantan ketua Rina Canter, tim pemenangan Rina Iriani dalam Pilkada Karanganyar 2008. Oleh JPU, Bambang dinyatakan bersalah menerima aliran dana korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp386,9 juta.
JPU menyatakan terdakwa Bambang Hermawan terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menuntut terdakwa Bambang Hermawan dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Slamet membacakan surat dakwaan.
Di samping itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda uang senilai Rp50 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp386,9 juta. Jika setelah satu bulan tidak mampu membayarnya, maka seluruh harta bendanya akan disita.
”Bila harta benda tidak mencukup maka akan diganti dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara,” tandas Slamet.
Dalam pertimbangan hukum, Samet menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa antara lain, sebagai anggota DPRD Karanganyar waktu itu tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Bambang juga pernah dihukum selama dua tahun dalam kasus korupsi ketika menjadi anggota anggota DPRD Karanganyar periode 1999-2003.
”Terdakwa juga tidak mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp386,9 juta meski kejaksaan sudah memberikan kesempatan hingga dua kali,” ucap Slamet.
Dalam surat tuntutan JPU, Bambang Hermawan telah menerima aliran dana pembangunan GLA Karanganyar dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera senilai Rp386,9 juta. Dana tersebut kemudian digunakan Bambang untuk kegiatan kampanye mendukung pemenangan Rina Iriani pada Pilkada Karanganganyar 2008. ”Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut,” kata Slamet.
Untuk menanggapi tuntutan JPU ini, Bambang Hermawan melalui kuasa hukumnya meminta waktu dua pekan mendatang. Ketua majelis hakim Sulistyono menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda pembacaan pledoi atau tanggapan terdakwa atas surat tuntutan JPU.
Selain Bambang, kasus korupsi GLA juga menyeret anggota DPRD Karanganyar, Romdloni yang pada persidangan sebelumnya dituntut satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan penjara.