Esposin, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menyatakan pemanggilan terhadap tersangka Bupati Karanganyar periode 2008-2013, Rina Iriani, sudah sesuai prosedur.
”Surat pemanggilan untuk meminta keterangan tersangka Rina Iriani sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 112 KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, kepada Esposin di Semarang, Sabtu (14/12/2013).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Pernyataan Eko ini menanggapi Tim Penasihat Hukum Rina, M. Taufiq yang menilai surat pemanggilan pemeriksaan Rina tidak tepat dan tidak jelas. Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
”Jadi alasan pemanggilan Rina jelas yakni diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi [proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri Karanganyar],” tandas Eko.
Menanggapi tersangka Rina yang tidak akan hadir memenuhi panggilan penyidik Kejakti Jateng pada Selasa-Rabu (17-18/12), Kasi Penkum menyatkan masih menunggu berkembangan. ”Tetap ditunggu Selasa-Rabu mendatang. Kalau memang beliau [Rina Iriani] tidak datang baru Kejakti akan bersikap,” tandasnya.
Sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHP, setiap orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika tidak datang, penyidik akan memanggil sekali lagi. ”Kita akan menggunakan ketentuan Pasal 112 KUHAP,” imbuhnya.